Kuala Beringin, salah satu desa yang berada di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa yang amanah, Pemerintah Desa Kuala Beringin berkomitmen untuk menjadi pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Desa Kuala Beringin terdiri dari unsur pimpinan dan perangkat yang menjalankan roda pemerintahan desa, yaitu:
Kepala Desa – sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Sekretaris Desa – bertugas membantu administrasi pemerintahan, perencanaan, dan keuangan desa.
Kaur (Kepala Urusan) – meliputi Kaur Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan yang mendukung pelaksanaan tugas administratif dan keuangan desa.
Kasi (Kepala Seksi) – terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan yang menjalankan fungsi operasional pelayanan masyarakat.
Kepala Dusun – mewakili pemerintah desa di tingkat dusun dan menjadi penghubung antara warga dan pemerintah desa.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) – sebagai lembaga legislatif desa yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat.
Pemerintah Desa Kuala Beringin memiliki beberapa tugas pokok, antara lain:
Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Menyusun dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti surat keterangan, pengurusan data kependudukan, dan lainnya.
Menjalankan program pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Menjalin kerja sama dengan lembaga desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait demi kemajuan desa.